PPKN-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA-PERTEMUAN 3
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang
dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan
demikian, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak
asasi orang lain. Akan tetapi, dalam kenyataannya manusia suka lupa
diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang
sama dengan dirinya. Namun dengan ketamakannya, manusia sering melabrak
hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang
berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
a) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
b) Rendahnya kesadaran HAM
c) Sikap tidak toleran.
b. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang
mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di
antaranya sebagai berikut.
a) Penyalahgunaan kekuasaan.
b) Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
c) Penyalahgunaan teknologi.
d) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan
perundangundangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada,
baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.
Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi
kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal, sudah
sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi
yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban
untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24
orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan
majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya
dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang
hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat
terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan
10 hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang
menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat)
bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 – 5 bulan penjara dan sembilan
orang terdakwa divonis penjara 3 – 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini
enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II
pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa
tewas.
5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang
dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang
belum ditemukan sampai saat ini.).
Nama :Safri Hayati
BalasHapusPak saya sudah membaca materi yg bapak berikan
Asalamualikum saya huska arisman sudah me membaca materi yg ibuk berikan
BalasHapusNama:Amirul aswat
BalasHapusSaya sudah siap membaca materinya pak
Nama : ashaburrasyidi saya Sudah Membaca materi nya pak
BalasHapusNama: Alhafid Ilyas
BalasHapusSaya sudah membaca materi nya pak
Nama Mukhlisin saya sudah membaca materi yang bapak berikan
BalasHapus