PPKN-DINAMIKA PENERAPAN DEMOKRASI PANCASILA-PERTEMUAN 7



Konsep Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos”yang berarti “rakyat”dan kata “kratos”atau”cratein”yang berarti “pemerintahan,” sehngga kata “demokrasi” berarti suatu “pemerintahan oleh rakyat”. Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi.(1) suatu pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan “oleh rakyat biasa”(bukan oleh kaum bangsawan)’ bahkan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat kecil dan miskin (government by the poor)atau yang sering diistilahkan dengan “wong cilik”. Namun demikian, yang penting bagi suatu demokrasi bukan hanya siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin Negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat setempat yang tidak kondusif,maka demokrasi hanyaberarti pemolesan dari tirani oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah.(Munir fuady, 2010)
Secara terminology, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a.       Pelaksanaan kekuasaan Negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala kepentingannya akan diperhatikan.
b.       Cara melaksanakan kekuasaan Negara dengan senantiasa mengingat kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c.       Batas kekuasaan Negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden, gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandate dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat artinya Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. (Minto rahayu,2009: 124)
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :

Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(Pamudji,1979:11).
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :
·         pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·         adanya pemilu secara berkesinambungan
·         adanya peran-peran kelompok kepentingan
·         adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. 

  Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia


1.      Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih demokrasi system perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat
Kekuatan social politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realitas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident”.

2.      Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.

3.      Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana pada didasari bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited” kepada sesuatu program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sitem demokrasi.

4.      Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1.       Komposisi elite politik
2.       Desain institusi politik
3.       Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4.       Peran civil society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk mengonsolodasi demokrasi.  Pengalaman Negara yang sudah demokrasi  established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran civil society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik dan menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi  baru mengatasi problem tradisional yang menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat. 

  Analisis Gerakan Demokrasi yang Pernah Diterapkan di Indonesia


a.      Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949. 
1.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.       Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.       Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.       Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1.       Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.       Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.       Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.       Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.      Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)

b.     Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.      Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2.      Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.      Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
·         269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
·         119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.       Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.       Berlakunya kembali UUD 1945
3.       Dibubarkannya konstituante
4.       Pembentukan MPRS dan DPAS

c.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – ciri demokrasi pancasila :
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3.      Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai Hak Asasi Manusia.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. Tidak menganut sistem monopartai, pemilu dilaksanakan secara luber, mengandung sistem mengambang, tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas, mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
Sistem pemerintahan dalam Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1.       Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
2.       Indonesia menganut sistem konstitusional.
3.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4.       Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
5.       Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6.       Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.       Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

6 Responses to "PPKN-DINAMIKA PENERAPAN DEMOKRASI PANCASILA-PERTEMUAN 7"

  1. Nama: Hidayatul Hijriyah saya sudah siap membaca materi yang bapak berikan

    BalasHapus
  2. Nama: Alhafid Ilyas
    Pak saya sudah siap membaca materi nya

    BalasHapus
  3. Nama:Safri Hayati
    Pak saya sudah membaca materi yg bapak berikan

    BalasHapus
  4. Nama:ashaburrasyidi saya Sudah selesai membaca materi

    BalasHapus
  5. Nama:Amirul aswat
    Saya sudah siap membaca materinya

    BalasHapus
  6. Nama Mukhlisin saya sudah membaca materi yg bapak berikan

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel