PPKN-DINAMIKA PENERAPAN DEMOKRASI PANCASILA-PERTEMUAN 7
Konsep Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos”yang berarti
“rakyat”dan kata “kratos”atau”cratein”yang berarti
“pemerintahan,” sehngga kata “demokrasi” berarti suatu “pemerintahan oleh
rakyat”. Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi.(1) suatu
pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan “oleh rakyat
biasa”(bukan oleh kaum bangsawan)’ bahkan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat
kecil dan miskin (government by the poor)atau yang sering diistilahkan
dengan “wong cilik”. Namun demikian, yang penting bagi suatu demokrasi
bukan hanya siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab
jika cara memimpin Negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan
komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat
setempat yang tidak kondusif,maka demokrasi hanyaberarti pemolesan dari tirani
oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah.(Munir fuady, 2010)
Secara
terminology, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar
demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a. Pelaksanaan
kekuasaan Negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala
kepentingannya akan diperhatikan.
b. Cara
melaksanakan kekuasaan Negara dengan senantiasa mengingat kehendak rakyat dan
memenuhi kehendak rakyat.
c. Batas
kekuasaan Negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil
yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian
demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan
oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden,
gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan
mandate dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan
oleh rakyat artinya Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat
sehingga rakyat menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan
untuk rakyat artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada
kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah
pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. (Minto rahayu,2009: 124)
Dalam
penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945
yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang
hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya
(weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa
yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di
indonesia didasarkan pada :
Nilai-nilai
falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila. Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan merupakan konsekuaensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai
berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan
sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang
berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”(Pamudji,1979:11).
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila :
·
pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·
adanya pemilu secara berkesinambungan
·
adanya peran-peran kelompok kepentingan
·
adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan
hak minoritas.
Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah. Ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi
pada periode 1945-1950
Demokrasi
pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System parlementer yang
dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam
UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat
digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih
demokrasi system perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan
dewan perwakilan rakyat
Kekuatan
social politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realitas dalam kontelasi
politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden
yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident”.
2. Demokrasi
pada periode 1950-1965
Ciri-ciri
periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social
politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik
semakin meluas.
3. Demokrasi
pada periode 1965-1998
Perkembangan
demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan
social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita
mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana pada didasari
bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak akan memerintah
secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari
pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited” kepada sesuatu
program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang
dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan
rakyat.
Dengan
demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak
berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang
kedaulatan rakyat sebagai inti dari sitem demokrasi.
4. Demokrasi
pada periode 1998-sekarang
Sukses
atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci
yaitu:
1. Komposisi
elite politik
2. Desain
institusi politik
3. Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4. Peran
civil society (masyarakat madani)
Ke-4
faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk
mengonsolodasi demokrasi. Pengalaman Negara yang sudah demokrasi
established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap
berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan
lain dalam suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran
civil society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik dan
menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan
jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi
tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem
tradisional yang menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim
dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat.
Analisis Gerakan Demokrasi yang Pernah Diterapkan di Indonesia
a.
Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)
Pertama
kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan
demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar,
mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada
waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami
perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak
stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden
bisa dan berhak membubarkan DPR.
Daftar
kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet
Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet
Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet
Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet
Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet
Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
b.
Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh
keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem
demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.
Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan
sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang
keamanan.
2.
Dari segi perekonomian : Sering terjadinya
pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang
dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan
ekonomi tersendat.
3.
Dari segi politik : Konstituante gagal
dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran
beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah
UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota
konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti
oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi
konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan
bahwa :
·
269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
·
119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat
dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan.
Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan
tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal
137 UUDS 1950.
Bertolak
dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya
kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya
konstituante
4. Pembentukan
MPRS dan DPAS
c.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – ciri demokrasi pancasila
:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong
royong.
3.
Cara pengambilan keputusan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan
partai oposisi.
5.
Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai Hak Asasi Manusia.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak. Tidak menganut sistem
monopartai, pemilu dilaksanakan secara luber, mengandung sistem mengambang, tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas, mendahulukan kepentingan
rakyat atau kepentingan umum
Sistem
pemerintahan dalam Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum.
2. Indonesia
menganut sistem konstitusional.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Nama: Hidayatul Hijriyah saya sudah siap membaca materi yang bapak berikan
BalasHapusNama: Alhafid Ilyas
BalasHapusPak saya sudah siap membaca materi nya
Nama:Safri Hayati
BalasHapusPak saya sudah membaca materi yg bapak berikan
Nama:ashaburrasyidi saya Sudah selesai membaca materi
BalasHapusNama:Amirul aswat
BalasHapusSaya sudah siap membaca materinya
Nama Mukhlisin saya sudah membaca materi yg bapak berikan
BalasHapus