PPKN-HAKIKAT DEMOKRASI-PERTEMUAN 6
Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari
dua pengetian yaitu :
a.
Pengertian secara bahasa atau
etimologis
b.
Pengertian secara istilah atau
terminologis
1.
Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis),
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan
cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa
demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan
rakyat.
Alasan
demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a1. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
22. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di
lakukan.
c3. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut
suara dari peserta yang hadir.
d4. Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan
orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah
tersebut.
Maka
untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang
kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat.Badan inilah yang
menjalankan demokrasi.Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau
“demokrasi perwakilan”.
Jadi,
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham
demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan
untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
22. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah
paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara modern penerapan
demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a1. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu
tempat tidak dimungkinkan.
2. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup
semakin banyak.
33.Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus
kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang
berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
2.
Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan
dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem
politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan
politik.
c. Menurut International
Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
d.
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung
jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e.
Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis
sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di
pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem
itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
Ada
satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara
pengertian yang ada.Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh
Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the
peolple).Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat
mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan.Pemerintahan oleh rakyat
berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat.Pemerintahan untuk
rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan
kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara
substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
a.
Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah
pondasi demokrasi.Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
pengguasaan.
b.
Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
Dengan konsep kedaulatan rakyat,
pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk
kepentingan rakyat.
Nma:ashaburrasyidi saya Sudah selesai membaca materi
BalasHapusNama:Amirul aswat
BalasHapusSaya sudah siap membaca mayeeinya
Nama: Alhafid Ilyas
BalasHapusPak saya telah membaca semua materi yang bapak berikan